SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO —Tak hanya dari internal partai, DPC PDIP Solo juga bakal mengusung bakal calon legislatif (caleg) dari luar partai politik (parpol). Bahkan, berdasarkan informasi terdapat salah satu anggota legislator dari parpol lain yang maju melalui PDIP.

“Memang ada legislator dari parpol lain yang akan maju dari PDIP pada pemilu nanti. Sekarang sedang mengurus pengunduran diri dari parpol yang lama. Nanti akan disertakan [surat pengunduran diri dari partai lama] saat mendaftar ke KPU. Kalau sudah, ya dari partainya yang dulu terserah mau seperti apa, apakah di PAW atau seperti apa,” terang Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, Jumat (5/4/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hanya saja, guna mendaftarkan diri ke KPU, tak cukup dengan melampirkan surat pengunduran diri dari partai lama. Namun, sesuai revisi Peraturan KPU (PKPU) No 7/2013 menjadi PKPU No 13/2013, caleg dari partai lain yang sebelumnya menjadi anggota DPR/DPRD harus melampirkan surat keputusan pengunduran diri dari pimpinan DPR/DPRD dimana legislator itu menjabat.
Terkait hal itu, Teguh menegaskan berbagai persyaratan bakal dipenuhi. “Ya nanti mekanisme seperti apa tetap akan dilalui,” katanya.

Teguh menambahkan DPC PDIP Solo kini sedang melakukan tahapan penjaringan caleg dan memasuki tahapan survei independen. Disampaikannya, sebanyak 45 caleg bakal diusung DPC PDIP Solo saat Pileg 2014 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, mengungkapkan berdasarkan aturan dalam PKPU No 13/2013, maka anggota parpol yang ingin maju sebagai bakal caleg dari parpol lain tetapi belum mundur dari parpol asal, pencalonan dianggap tidak sah. Hal itu juga berlaku untuk persyaratan surat pengunduran diri serta surat keputusan dari pimpinan DPRD soal legislator yang maju melalui parpol lain.

“Surat pernyataan pengunduran diri dilampirkan dalam berkas untuk keperluan pendaftaran bakal caleg,” katanya saat ditemui di KPU Solo, Jumat.

Dijelaskannya, pendaftaran bakal caleg bakal dilaksanakan 9 April-22 April mendatang. Selanjutnya, KPU bakal melakukan verifikasi dokumen pendaftaran. “Itu dijadwalkan 23 April-3 Mei. Hasil verifikasi akan kami sampaikan ke partai 7 Mei-8 Mei. Jika dokumen tidak lengkap, diminta memperbaiki antara 9 Mei-22 Mei,” terangnya.

Ditambahkannya, pengumanan daftar calon sementara (DCS) bakal disampaikan 13 Juni-17 Juni mendatang. Didik menuturkan surat penguduran diri dari bakal caleg yang maju dari parpol lain maksimal diserahkan pada masa perbaikan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya