SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi surat suara dalam pemilu. (dataindonesia.id)

Solopos.com, BOYOLALIPemilu inklusif bagi penyandang disabilitas belum terbangun secara sempurna di Boyolali. Kesadaran para disabilitas agar turut berpartisipasi dalam pemilu dianggap masih perlu dikampanyekan.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boyolali, Pardiman menjelaskan, KPU terus berupaya membangun pemilu inklusi bagi penyandang disabilitas di Boyolali. Salah satunya melakukan sosialisasi secara masif bagi penyandang disabilitas akan pentingnya hak pilih yang mereka punya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seperti halnya tahun-tahun yang lalu, khusus disabilitas, kami adakan sosialisasi yang masif. Karena memang, walaupun sudah tergabung dalam forum disabilitas Boyolali, itu mereka tidak semuanya hadir,” ucap dia di kantornya saat ditemui Solopos.com, Rabu (16/11/2022).

Sesuai prinsip inklusi, para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya. Oleh karena itu, KPU Boyolali berupaya memfasilitasi sejumlah layanan di TPS bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun demikian, pemilu inklusi sulit diwujudkan bila para penyandang difabel belum sadar akan hak politiknya dan masih malu untuk terlibat.

Baca juga: Berdayakan Kaum Difabel, Pemkot Semarang Gelar Festival Inklusi

“Kami berharap kepada keluarganya [para difabel] untuk mendorong mereka berpartisipasi. Karena ada sebagian keluarga yang merasa malu. mendorong agar keluarganya berpartisipasi yang aktif ini kurang,” kata dia.

Pardiman mengatakan upaya membangun kesadaran pentingnya hak pilih para difabel tidak bisa hanya menjadi kerjaan KPU. Tapi semua pihak, baik dinas sosial, perangkat di desa, dan terutama keluarga.

“Tolong juga bangun kesadaran kepada mereka [para difabel] bahwa mereka memiliki hak yang sama, itu terus diberikan. Ini bukan kerja KPU saja, saya berharap masyarakat Boyolali juga mendukung kerja kami,” ucap dia.

Hak difabel untuk berpartisipasi secara aktif dalam pesta demokrasi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas Pasal 13 menyebutkan memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa atau nama lain.

Sementara, dalam memperjuangkan hak para difabel di Boyolali, KPU akan mengutamakan para disabilitas agar terdaftar dalam data pemilih tetap.

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan di Wonogiri yang Memenuhi Hak Disabilitas

“Kami utamakan disabilitas ini untuk masuk dalam pendataan itu. Karena untuk memilih, itu syarat utama selain warga negara indonesia, dia harus terdaftar di data pemilih,” kata dia.

Pardiman menjelaskan, terkadang ada perubahan kondisi masyarakat dari yang sebelumnya bukan disabilitas, kemudian menjadi disabilitas.

“Maka mereka yang menjadi Petugas Pendata Data Pemilih perlu benar-benar diperhatikan, apakah mereka disabilitas atau bukan,” kata dia.

Terkait pendataan pemilih tetap, Pardiman mengatakan pendataan diprediksi akan dilakukan pada Januari 2023. Sementara saat ini, KPU masih dalam tahap persiapan pembuatan TPS.

“Sebenarnya kalau ODGJ ada di rumah sakit khusus seperti RSJ di Solo, kami bisa membuatkan TPS khusus. Tapi karena di Boyolali tidak ada, mereka itu haknya nanti di TPS umum di sekitar mereka,” kata dia.

Baca juga: Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, RS Amal Sehat Wonogiri Diganjar Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya