SOLOPOS.COM - Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

Mendagri Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022), mengatakan pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari,” kata Mendagri seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Baca Juga: Kontroversi Usulan Bahlil Lahadalia Soal Pilpres Diundur hingga 2027

Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” kata Mendagri.

Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, kata Mendagri, untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Pilkada 2020, Perludem: Dinasti Politik Refleksi Dinasti Partai Politik

Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat, perlu dikelola.

“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi adalah momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka, satu keniscayaan, yang harus dikelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” ucap Mendagri.

Sementara terkait pilkada serentak, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dilaksanakan 27 November 2024.

“Kami sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Balad Erick Thohir Bergerak Menuju Pilpres 2024

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

“Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025,” jelas Arif.

Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

“Kami merencanakan pekan depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024,” harap Arief.

Baca Juga: Perludem: Ada Jeda Antara Pemilu DPRD dengan Pemilu DPR dan Pilpres

Terkait waktu tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta agar waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut yakni 27 November 2024.

“Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas” ujar Tito

Setelah mendengarkan berbagai pendapat, Ahmad Doli Kurnia pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan, di mana Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya