SOLOPOS.COM - Anggota KPU Boyolali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Pargito, memberikan wawasan kepada siswa SMA/SMK dalam acara Sosialisasi Pilgub Jateng Untuk Pemilih Pemula di Pendopo Ageng kompleks Gedung Putih Kantor Bupati Boyolali, beberapa waktu lalu. (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

KPU Boyolali menemukan ratusan keanggotaan ganda parpol calon peserta Pemilu 2019.

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menemukan 486 keanggotaan ganda pada hampir semua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota KPU Boyolali Ali Fahrudin mengatakan KPU Boyolali telah melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung ke rumah warga yang didaftarkan sebagai anggota parpol. “Terkait keanggotaan ganda tersebut kami sudah melaksanakan verifikasi faktual. Sudah kami datangi dan ada beberapa variasi kegandaan,” ujarnya saat ditemui di kantor KPU Boyolali di Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (13/11/2017).

Variasi tersebut di antranya satu nama muncul beberapa kali dalam satu parpol serta satu nama muncul pada dua parpol. Nama yang mucul lebih dari satu kali dalam satu parpol atau kegandaan internal, langsung diputuskan agar punya satu keanggotaan saja.

“Sedangkan nama yang mucul pada dua parpol, kami menanyai langsung tentang keanggotaan yang sebenarnya dan kami haruskan menandatangai surat pernyataan parpol mana yang dia pilih,” imbuh Ali.

Selain itu, dalam verifikasi faktual oleh KPU sejak 17 Oktober lalu ditemukan juga keanggotaan yang tidak sah karena mereka berstatus PNS atau berusia di bawah umur. Menurutnya, anggota parpol yang berstatus PNS juga sudah diverifikasi dan hasilnya mereka menyatakan bukan anggota parpol.

“Keanggotaan yang tidak sah karena belum cukup umur terjadi karena kesalahan input data oleh parpol bersangkutan. Kalau sudah memegang KTP mestinya mereka kan sudah berusia 17 tahun.”

Sementara itu, KPU masih melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol hingga 16 November. Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut akan dikirimkan ke KPU dan ditembuskan ke parpol bersangkutan untuk diperbaiki.

“Parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki administrasi mereka pada 18 November hingga 1 Desember,” ujar Ali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya