SOLOPOS.COM - KPU Sukoharjo mengadakan uji publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2019 di Hotel Tosan, Solo Baru, Sabtu (10/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

KPU Sukoharjo mengajukan dua opsi penataan ulang daerah pemilihan pada Pemilu 2019 mendatang.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengajukan dua opsi penentuan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 ke KPU pusat. Opsi pertama tetap menggunakan pembagian dapil sesuai penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara opsi kedua pembagian dapil tetap sama yakni lima dapil namun berbeda dalam komposisi kecamatan. Konsekuensinya pada opsi kedua ini jumlah kursi di dapil tiap berbeda dibanding Pemilu Legislatif 2014 lalu, ada yang berkurang dan ada yang bertambah.

Perbedaan itu terjadi di Dapil Sukoharjo 3 dan Dapil Sukoharjo 4. Di dua dapil tersebut ada perubahan komposisi kecamatan dengan masing-masing dua kecamatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dapil Sukoharjo 3 awalnya meliputi Kecamatan Kartasura, Gatak, dan Baki dengan alokasi 11 kursi berubah menjadi delapan kursi dengan komposisi Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura. Kecamatan Baki bergabung ke Dapil Sukoharjo 4 bersama Kecamatan Grogol dengan alokasi sembilan kursi.

Baca:

PEMILU 2019 : Berubah, Ini Rencana Pembagian Dapil di Sukoharjo

PEMILU 2019 : KPU Sukoharjo Hentikan Sementara Verifikasi 3 Parpol Baru, Ini Alasannya

Dapil Sukoharjo 4 di Pemilu Legislatif 2014 mendapat alokasi enam kursi dengan komposisi satu kecamatan yakni Grogol. Hal itu terungkap dalam Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2019 di Ruang Pertemuan Hotel Tosan, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (10/2/2018).

Hadir di acara itu, 14 pimpinan parpol di Sukoharjo, LSM, insan pers, tokoh masyarakat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Sukoharjo. “Dua opsi diuji publik setelah muncul pada rapat koordinasi pada 24 November dan 16 Desember. Penentu dapil berada di KPU pusat. KPU Sukoharjo hanya mengusulkan kedua opsi tersebut ke KPU melalui KPU Provinsi Jateng,” ujar Komisioner KPU Sukoharjo, Achmad Muladi.

Dia juga menolak usulan Jaka Wuryanta dari Partai Golkar Sukoharjo agar ada enam daerah pemilihan. “Usulan Pak Jaka semestinya dulu dititipkan ke pimpinan partainya. Penataan dapil ini amanah undang-undang terbaru. Usulan disesuaikan dengan tujuh prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah. Juga berada dalam cakupan wilayah sama, kohesivitas dan kesinambungan.”

Pantauan Solopos.com, mayoritas pengusul di acara tersebut mengajukan perubahan selain Partai Golkar yang meminta dapil tetap seperti Pemilu Legislatis 2014. Mereka yang memilih perubahan adalah perwakilan LSM dan parpol di Sukoharjo seperti, PPP, PKS, PDIP, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra.

“PPP mengusulkan ada perubahan demi asas keadilan dan tidak didominasi parpol besar. Kecamatan Grogol digabung dengan Kecamatan Baki dan Kecamatan Kartasura bergabung Kecamatan Gatak,” ujarnya.

Hal sama disampaikan Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Wawan Pribadi, maupun pengurus Partai Gerindra, Joko Tri Siswadi. “Dapil Pemilu Legislatif 2014 ada eksklusivitas di Kecamatan Grogol yang menjadi dapil tersendiri. Untuk itu Pemilu Legislatif 2019 nanti Grogol digabung dengan Kecamatan Baki.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya