SOLOPOS.COM - Perwakilan dari DPD Golkar Jateng (tengah) menerima berkas bukti kelengkapan verifikasi faktual dari Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, di Kantor KPU Jateng, Semarang, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pemilu 2019 disongsong KPU Jateng dengan menggelar verifikasi faktual terhadap partai politik.

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) telah menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 pada Rabu (31/1/2018). Hasilnya, satu partai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi persyaratan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menyebutkan partai yang dinyatakan tidak lolos itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai yang diketuai mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), A.M. Hendropriyono, itu dianggap tidak memenuhi persyaratan dari segi sekretaris dan keterwakilan perempuan.

“PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat terkait struktur kepengurusan sekretaris. Tapi, untuk ketua tidak ada masalah,” kata Joko kepada wartawan di kantornya, Jl. Veteran, Semarang, Rabu (31/1/2018).

Selain sekretaris, Joko mengatakan PKPI juga gagal dalam memenuhi syarat keterwakilan kader perempuan. Dari 36 anggota PKPI di Jateng hanya ada 10 kader perempuan atau kurang dari 30%.

“PKPI tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan dari jumlah keterwakilan perempuan sekitar 30% dari total keseluruhan kader,” ujar Joko.

Joko menambahkan ada 16 partai di Jateng yang menjalani verifikasi faktual untuk menghadapi Pemilu 2019. Dari 16 partai itu, 15 partai di antaranya dinyatakan lolos.

Dari 15 partai yang lolos itu, lanjut Joko, 12 partai di antaranya merupakan peserta Pemilu 2014.

Ke-12 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual itu antara lain, PPP, Partai Hanura, Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PAN, PBB, Partai Demokrat, dan PKS.

Sedangkan partai baru atau yang sebelumnya tidak mengikuti pemilu yang dinyatakan lolos, yakni Perindo, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) , PBK (Partai Beringin Karya), dan Garuda (Partai Gerakan Perubahan Indonesia).

“Mereka [15 partai] mampu memenuhi komponen yang ditetapkan. Selain syarat kepengurusan, mereka juga memenuhi keterwakilan perempuan di atas 30% dari total kader. Mereka juga memenuhi syarat legalitas berupa kantor di daerah,” beber Joko.

Terpisah, Anggota Bidang Kaderisasi PKPI Jateng, Bagus Ariyanto, berdalih partainya telah memiliki sekretaris. Hanya saja saat KPU melakukan verifikasi faktual, Sekretaris PKPI, Andi Nurdiyanto, tidak ada di kantor.

“Kebetulan saat verifikasi, Andi sedang di Jakarta. Tapi, kami siap melengkapi berkas persyaratan untuk meramaikan Pemilu 2019,” tutur Bagus.

KPU Jateng memberikan kesempatan PKPI untuk melengkapi persyaratan. Batas waktu diberikan KPU selama tiga hari atau mulai Kamis-Sabtu (1-3/2/2018).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya