SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPU Kulonprogo menolak pendaftaran Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2019.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Partai Golkar dan Perindo mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2019 pada Senin (9/10/2017). Namun, pendaftaran keduanya ditolak KPU karena partai di tingkat pusat belum mendaftar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kulonprogo, Muhammad Umar Maksum mengatakan pengurus telah menyiapkan semua persyaratan pendaftaran. Namun, berkas tersebut ternyata belum bisa diserahkan kepada KPU Kulonprogo. “Tadi dijelaskan kalau pendaftaran di daerah harus setelah yang pusat daftar tapi ini DPP [Dewan Pimpinan Pusat Partai] belum. Jadi tadi kami konsultasi dulu,” kata Umar, Senin (9/10/2017).

Umar mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai rencana pendaftaran oleh DPP. Meski begitu, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan. Pihaknya pun menyatakan DPD Partai Golkar Kulonprogo segera mendaftarkan diri begitu langkah serupa diambil pusat.

Sikap berbeda dilakukan Partai Perindo. Ketua DPD Partai Perindo, Suwito menyatakan akan tetap melakukan pendaftaran pada hari itu. “Rencananya itu serentak hari ini di seluruh Indonesia. Ini pusat baru proses jadi kami masih menunggu,” kata Suwito.

Kendati demikian, pada akhirnya Partai Perindo tetap belum bisa melakukan pendaftaran. KPU Kulonprogo menemukan ketidakserasian antara jumlah orang dalam daftar keanggotaan partai dengan banyaknya foto kopi KTP dan kartu tanda anggota (KTA) yang dilampirkan. “Kami akan melengkapi kekurangannya dan segera menyerahkannya kepada KPU,” ujar Suwito.

Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengungkapkan, ada tiga parpol yang menemui timnya pada hari itu. Sebelum Partai Golkar dan Perindo, perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) juga datang untuk melakukan konsultasi terkait syarat pendaftaran.

Isnaini lalu membenarkan soal penolakan berkas pendaftaran dari DPD Partai Perindo Kulonprogo. “Data keanggotannya ada 995 orang tapi setelah kami cek cuma ada 965 buktinya. Jadi kami belum bisa menerima penyerahan KTA dan KTP itu karena masih ada kekurangan,” ungkap Isnaini.

KPU Kulonprogo membuka layanan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 selama 14 hari sejak Selasa (3/10/2017) lalu hingga Senin (16/10/2017) pekan depan. Pendaftar hanya perlu menyerahkan salinan kartu tanda anggota dan KTP elektronik (e-KTP) serta melampirkan formulir 2 model F2-parpol yang berisi daftar nama anggota.

Mekanisme dan persyarakat pendaftaran parpol tercantum dalam Peraturan KPU No.7/Tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setelah pendaftaran ditutup, KPU Kulonprogo akan melakukan penelitian administrasi hingga 15 November 2017. Rangkaian tahapan lainnya lalu dilaksanakan secara berurutan hingga daftar parpol peserta pemilu 2019 ditetapkan pada 17 Februari 2018 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya