SOLOPOS.COM - Ketua Panwascam Sidoharjo, Sragen, Sugiarto, menunjukkan Surat Pengumuman dari KPU Sragen yang memuat nama ganda personel PPS Duyungan di Kantor Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Senin (13/11/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pengumuman hasil seleksi PPS Duyungan, Sidoharjo, Sragen, dianulir karena dobel penulisan nama.

Solopos.com, SRAGEN — Pengumunan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih hasil seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen diumumkan serentak pada Sabtu (11/11/2017) pukul 16.00 WIB. Namun, pengumuman itu tiba-tiba diubah pada pukul 21.00 WIB karena ditemukan nama ganda untuk PPS Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengumuman yang mencantumkan nama ganda itu termuat dalam Surat Pengumuman No. 195/KPU.Kab. 012.329486/XI/2017. Pengumuman itu disampaikan lewat media sosial (medsos).

Setelah diumumkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidoharjo yang dipimpin Sugiarto segera mencari dokumen pengumuman itu. “Setelah saya teliti ternyata ada nama ganda di nomor 1 dan nomor 3 untuk PPS Duyungan. Namanya sama, alamat sama, dan nomor urutnya juga sama. Saya kemudian menghubungi Ketua PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan] Sidoharjo Heru Susanto untuk mempertanyakan hal itu. Tiba-tiba pada malam harinya muncul pengumuman revisi dengan nomor yang sama dan hanya nama di nomor 3 diganti nama lain,” ujar Sugiarto saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Senin (13/11/2017).

Sugiarto dan dua orang rekannya membuat laporan juga ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sragen. Panwaslu meminta supaya kasus itu ditindaklanjuti.

Akhirnya, Sugiarto memutuskan mengundang PPK pada Senin siang. Sugiarto ingin mengklarifikasi kasus nama ganda tersebut kepada PPK. Sugiarto juga mempertanyakan dasar hukum atas terbitnya pengumuman kedua dengan nomor surat yang sama.

“Mestinya ada mekanisme administrasi dalam revisi pengumuman itu, seperti adanya berita acara atau rekomendasi Panwaslu. Nomor suratnya pun mestinya juga berbeda, bukan seperti di warnet ketika salah langsung ngeprint lagi,” tuturnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sragen Heru Cahyono juga menekankan aspek administrasi seharusnya dilakukan KPU karena penerbitan pengumuman revisi itu dipertanyakan dasar hukumnya. Sementara Ketua PPK Sidoharjo, Heru Susanto, datang ke KPU Sragen.

Kedatangan Heru diterima Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas dan sempat bercerita terkait dengan nama ganda tersebut. Heru mengakui bila nama ganda itu bukan berasal dari KPU tetapi keteledoran PPK.

“Iya, itu kesalahan ada di kami. Kami yang salah input nama pada personel PPS yang terpilih dalam seleksi. Jadi langsung diketahui dan kemudian langsung direvisi,” ujarnya.

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Sragen Budi Maryono mengatakan perbaikan kesalahan dobel nama itu langsung diperbaiki malam itu juga. Dia menjelaskan pengumuman pertama dilakukan pukul 16.00 WIB kemudian direvisi pukul 21.00 WIB.

“Jadi calon PPS Duyungan itu ya hanya tiga orang. Jadi yang jadi ya itu. Karena salah ketik nama ya langsung dibetulkan saja. Kalau calonnya ada lima orang pasti persoalannya akan berbeda. Jadi tidak perlu rekomendasi dari Panwaslu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya