SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

Pemilu 2019, pendaftaran PPK di Sukoharji diperpanjang.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan hingga Jumat (20/10/2017) pukul 16.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Enam kecamatan itu adalah Kecamatan Weru, Tawangsari, Bulu, Polokarto, Mojolaban, dan Baki. Perpanjangan pendaftaran calon PPK di enam kecamatan itu disebabkan kuota minimum jumlah pendaftar belum mencapai 10 orang.

Sedangkan enam kecamatan yang lain seperti Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Bendosari, Grogol, Gatak dan Kartasura jumlah minimum pendaftar sudah terpenuhi.

“Pendaftar calon PPK hingga batas akhir pendaftaran Selasa [17/10/2017] kemarin sejumlah 127 orang terbagi atas 86 pendaftar laki-laki dan 41 orang pendaftar perempuan,” kata Komisioner KPU Sukoharjo, Muladi, Rabu (18/10/2017) di kantornya.

Muladi menjelaskan perpanjangan pendaftaran calon PPK di enam kecamatan didasarkan kepada SE KPU Jateng bernomer 633/PP.053-SD/33/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Pendaftaran PPK bagi kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum mencapai minimum dari dua kali kuota yang dibutuhkan.

“PPK di masing-masing kecamatan dibutuhkan lima orang sehingga kuota pendaftar calon anggota PPK semestinya 10 orang. Bagi kecamatan yang belum terpenuhi kuota pendaftar 10 orang dilakukan perpanjangan hingga 20 Oktober mendatang,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menegaskan membebaskan pembiayaan check up calon anggota PPK dan PPS. “Ikuti aturan tepat waktu dan surat keterangan kesehatan digratiskan. Kami sudah meminta Asisten I [Hasni] untuk berkoordinasi dengan RSU Sukoharjo dan DKK untuk membebaskan tes kesehatan bagi calon anggota PPK dan PPS,” tandasnya.

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, menambahkan pendaftar calon anggota PPK terbanyak adalah Kecamatan Gatak dan Kartasura masing-masing 16 orang. Disusul Kecamatan Bendosari sejumlah 15 orang, Kecamatan Sukoharjo sebanyak 14 orang, Kecamatan Nguter sebanyak 13 orang dan Kecamatan Grogol sejumlah 11 orang.

“Seleksi administrasi berkas pendaftar tersebut tetap dilakukan 19 Oktober sedangkan seleksi administrasi dan pengumuman bagi calon PPK di enam kecamatan yang mundur masa pendaftaran dilakukan 21 Oktober,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya