SOLOPOS.COM - Pemungutan suara (JIBI/Solopos/Dok)

KPU Sukoharjo diminta lebih cermat meneliti berkas parpol calon peserta Pemilu 2019.

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukoharjo menemukan tiga bukti dukungan pendaftaran partai politik (parpol) yang perlu dicermati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tiga temuan itu adalah KTP dukungan belum semuanya menggunakan KTP elektronik (e-KTP), dugaan keanggotaan ganda, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) tidak terbaca dengan jelas. Panwaslu meminta KPU mencermati temuan tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi sehingga semua parpol yang telah mendaftar di KPU mendapatkan asas keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Panwaslu Sukoharjo Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Eko Budiyanto, saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan tes wawancara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Sukoharjo, Jumat (27/10/2017).

“Temuan pengawasan Panwaslu Sukoharjo sudah dikirimkan ke KPU Sukoharjo. Tiga temuan pengawasan tersebut kami minta dicermati dalam pelaksanaan verifikasi administrasi parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya.

Eko menjelaskan anggota Panwaslu Sukoharjo telah melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran parpol sejak 3-16 Oktober dan masa perbaikan pada 17 Oktober. Menurutnya, pengawasan dilakukan secara bergiliran di antara ketiga anggota Panwaslu Sukoharjo.

“Pengawasan sesuai SE Bawaslu Provinsi Jateng nomor 228/Bawasluprov.JT/PM.00/IX/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pengawalan Pendaftaran dan Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019.”

Lebih lanjut, Eko menegaskan temuan pengawasan ada tiga yakni banyak ditemukan bukti keanggotaan partai yang masih menggunakan KTP nonelektronik, fotokopi KTP dan KTA anggota partai tidak jelas terbaca, dan dugaan keanggotaan ganda baik di internal partai maupun antarpartai. Namun demikian, Eko tak menyebutkan secara terperinci jumlah KTP nonelektronik dan keanggotaan ganda tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, menjelaskan 14 parpol tercatat mendaftar sebagai peserta Pemilu di Sukoharjo. Dari 14 parpol itu, 13 parpol dinyatakan lengkap berkas dukungan dan satu parpol yakni Partai Hanura masih perlu perbaikan.

Menurutnya, setelah tahapan pendaftaran dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi. “Verifikasi administrasi berkas keanggotaan parpol dilakukan hingga 15 November mendatang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya