SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo menggelar jumpa pers terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) Pemilu 2019 di Kantor KPUD Solo, Jumat (29/9/2017). (Farida Trisnaningtyas/JIBI/Solopos)

Pemilu 2019, KPUD Solo mulai melaksanakan tahap pendaftaran parpol.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo membuka pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Legislatif 2019. Tahapan awal ini dimulai 1 Oktober 2017 hingga 20 Februari 2018 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun proses ini meliputi pendaftaran, penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen, penelitian administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua KPUD Solo, Agus Sulistyo, mengatakan sebelum mendaftar sebagai peserta pemilu, parpol wajib memasukkan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni sistem teknologi informasi khusus untuk mendukung kerja parpol dalam pendaftaran dan verifikasi.

“Parpol mencetak formulir persyaratan pendaftaran dari Sipol setelah memasukkan data terlebih dulu ke Sipol. Setelah itu, parpol mendaftarkan ke KPUD dan menyerahkan dokumen persyaratan,” papar diadalam jumpa pers di Kantor KPUD Solo, Jumat (29/9/2017).

Persyaratan berupa dokumen yang mesti dipenuhi tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia no. 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada pasal 10 disebutkan Parpol dapat menjadi peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi; c. memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pada butir selanjutnya, f. memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan; g. memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Parpol kepada KPU; i. menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; dan j. menyerahkan salinan AD dan ART Parpol.

Help desk KPUD Solo sudah kami aktifkan untuk melayani konsultasi dan menerima penyerahan bukti keanggotaan Parpol dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dan dokumen persyaratan Parpol pada 3-16 Oktober 2017,” imbuhnya.

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye KPUD Solo, Nurul Sutarti, menambahkan saat ini sebanyak 15 Parpol yang tercatat oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo, 12 di antaranya merupakan Parpol peserta Pemilu 2014.

Update terakhir ada tiga Parpol baru yang terdaftar di Solo, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Berkarya.

“Penduduk di Solo itu tercatat 562.229 sehingga sesuai ketentuan, KTA yang perlu dilampirkan adalah 1/1.000, yakni 562. Nantinya akan dicocokkan lewat sampel acak sederhana. Begitu pula dengan melakukan pencocokan KTP elektronik,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya