SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara hasil pemilu (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pemilu 2019, KPU Sukoharjo memastikan jumlah daerah pemilihan (Dapil) tetap.

Solopos.com, SUKOHARJO–Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah daerah pemilihan (dapil) secara mandiri batal seiring penetapan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang pemilu. RUU tentang Pemilu yang ditetapkan DPR pada 20 Juli lalu mengamanahkan jumlah kursi di masing-masih sejumlah tiga kursi hingga 12 kursi dan bukan tiga kursi hingga 10 kursi seperti wacana lama. Dampak ditetapkannya RUU Pemilu maka jumlah dapil Pemilu Legislatif di Sukoharjo tetap yakni lima dapil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami segera melakukan sosialisasi ulang terkait jumlah kursi dan jumlah dapil Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Amanah UU Pemilu 2017 jumlah dapil Pemilu Legislatif di Sukoharjo tetap yakni lima dapil dan tidak berubah,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, ditemui wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (17/8/2017).

Komisioner KPU Sukoharjo dua periode menjelaskan salah satu faktor tidak berubahnya dapil adalah jumlah kursi di masing-masing dapil. “Sesuai amanah UU baru jumlah kursi masing-masing dapil antara tiga hingga 12 kursi sehingga jumlah dapil tetap. Akhir Desember mendatang KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik tentang UU Pemilu baru, sekaligus sosialisasi Pilgub 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Presiden 2019. Yang jelas jumlah kursi DPRD Sukoharjo juga tetap sebanyak 45 kursi.”

Kuswanto mengatakan jumlah kursi didasarkan dari jumlah penduduk warga Kabupaten Makmur sejumlah 892.000-an orang atau kurang dari satu juta orang. Kuswanto menyatakan pihaknya juga berencana mengadakan verifikasi parpol peserta pemilu. “Sesuai catatan pemerintah pusat ada empat parpol baru yang harus diverifikasi, yakni Perindo, Partai Idaman, Partai Perserikatan Indonesia (PPI) dan Partai Beringin Karya (PBK). Parpol lama tidak akan diverifikasi sesuai amanah UU baru. Namun apabila hasil judicial review memutuskan parpol lama juga harus verifikasi maka KPU akan melakukan verifikasi,” jelas dia.

Sebelumnya, tiga kecamatan dari 12 kecamatan di Sukoharjo akan menjadi daerah pemilihan (dapil) mandiri, yakni Kecamatan Kartasura, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Sukoharjo Kota. Kecamatan Grogol di Pemilu 2014 sudah menjadi dapil mandiri sehingga di Pemilu 2019 ada tambahan dua kecamatan. Namun KPU Sukoharjo masih menunggu finalisasi regulasi tentang kuota kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing dapil. Selama ini jumlah dapil di Sukoharjo sebanyak lima dapil. Kecamatan Kartasura masuk Dapil Sukoharjo 3 bersama Kecamatan Gatak dan Kecamatan Baki sedangkan Kecamatan Sukoharjo masuk Dapil Sukoharjo 1 bersama Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Nguter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya