SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kantor KPUSukoharjo. (manteb.com)

KPU Sukoharjo mencoret 430 nama anggota partai politik yang tercatat ganda.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mencoret 430 nama anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 lantaran tercatat ganda. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi itu kepada masing-masing pengurus parpol, pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, mengatakan ratusan nama ganda itu dari internal parpol dan antarparpol. Petugas telah memverifikasi data dengan mendatangi rumah pemilik nama ganda. (Baca: KPU Sukoharjo Temukan 320 Nama Ganda di Daftar Anggota Parpol)

“Kali pertama jumlah nama ganda ada 320. Sekarang bertambah menjadi 430 nama,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (14/11/2017).

Pria yang akrab disapa Drajat ini menjelaskan data nama ganda tercatat dua kali atau lebih di dalam data dukungan keanggotaan parpol saat mendaftar menjadi peserta pemilu. Sementara data nama ganda antarparpol tercatat dalam data dukungan keanggotaan lebih dari dua parpol.

Data nama ganda yang telah diverifikasi langsung dicoret lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). “Jika orang yang bersangkutan tak menyatakan sebagai anggota parpol langsung dicoret,” tutur dia.

Selain itu, ada beberapa parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta pemilu yakni memenuhi syarat keanggotaan seperseribu jumlah penduduk. Namun, Drajat enggan membeberkan secara jelas parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi. (Baca: Ini 6 Parpol yang Sudah Sah Terdaftar di KPU Sukoharjo)

Masing-masing parpol harus memenuhi syarat keanggotan minimal 897 anggota. “Parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi harus memperbaiki hingga awal Desember mendatang. Kami bakal memverifikasi ulang data keanggotaan parpol itu,” papar Drajat.

Sementara itu, Komisioner Divisi Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih KPU Sukoharjo, Mulat Bayu Aji, telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo ihwal sinkronisasi penyusunan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) untuk Pilgub Jateng. Petugas bakal berkomunikasi dengan petugas registrasi kependudukan maupun pamong desa selama melaksanakan pencocokan dan peneilitian (coklit) di setiap kelurahan/desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya