SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO </strong>– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo secepatnya menyosialisasikan keputusan KPU tentang daerah pemilihan (dapil) baru Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2019. Usulan KPU Sukoharjo tentang dapil baru ditolak dan KPU RI memutuskan dapil Pileg 2019 di Sukoharjo kembali ke dapil lama.</p><p>Dapil tetap dibagi dalam lima daerah dengan jumlah kecamatan yang sama dengan Pileg 2014. Yakni Kecamatam Grogol tetap menjadi kecamatan mandiri menjadi dapil sendiri. Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, menyatakan pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.</p><p>&ldquo;Surat belum diterima tetapi sudah membaca di <em>website</em>. Secepatnya keputusan KPU RI disosialisasikan agar pimpinan partai politik dan <em>stake holder</em> di Sukoharjo mengerti dan memahaminya,&rdquo; katanya, Selasa (10/4/2018),.</p><p>Kuswanto mengatakan KPU Sukoharjo berwenang mengusulkan tetapi keputusan di KPU RI. Dia menilai keputusan KPU sudah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR sehingga menjadi keputusan yang harus ditaati KPU di tingkat bawahnya.</p><p>&ldquo;[Kecamatan] Grogol menjadi dapil tersendiri dengan kuota enam kursi tidak bergabung dengan Kecamatan Baki seperti usulan <em>stake holder</em> pada uji publik awal Februari lalu,&rdquo; terangnya.</p><p>Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis dan Pengusulan, Ahmad Muladi, mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari KPU Provinsi Jateng.</p><p>Terpisah, Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg, menegaskan akan mengikuti keputusan KPU.</p><p>&ldquo;Sikap PPP taat kepada keputusan KPU karena dapil itu wilayah kerja KPU, Usulan PPP saat itu sebatas usulan agar ada perubahan,&rdquo; ungkapnya.</p><p>Pegiat LSM di Sukoharjo ini mengatakan usulan PPP dan stake holder di Sukoharjo sudah diakomodasi oleh KPU Sukoharjo. Dableg menegaskan usulan KPU Sukoharjo sudah dikirim ke KPU RI dan dibawa ke Senayan atau Gedung DPR.</p><p>&ldquo;Di Senayan, wakil kita [PPP] tidak ada yang menolak ya sudah dijalani apa adanya,&rdquo; kata dia.</p><p>Keputusan dapil tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah dalam Pemilu 2019. Di lampiran keputusan itu tertulis Dapil Sukoharjo 1 meliputi Kecamatan Bendosari, Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo, Dapil Sukoharjo 2 terdiri atas Kecamatan Bulu, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Weru.</p><p>Kemudian Dapil Sukoharjo 3 terdiri atas Kecamatan Baki, Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura, Dapil Sukoharjo 4 meliputi Kecamatan Grogol dan Dapil Sukoharjo 5 meliputi Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto. Sedangkan alokasi kursi di masing-masing dapil itu adalah Dapil Sukoharjo 1 sebanyak 11 kursi, Dapil Sukoharjo 2 sejumlah 8 kursi, Dapil Sukoharjo 3 sebanyak 11 kursi, Dapil Sukoharjo 4 sebanyak enam kursi dan Dapil Sukoharjo 5 sebanyak sembilan kursi.</p><p>Diberitakan sebelumnya, mayoritas peserta Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2019 di Ruang Pertemuan Hotel Tosan, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 10 Februari lalu mengusulkan perubahan dapil. Perubahan dapil dilakukan di Dapil Sukoharjo 3 dan 4. Dimana Dapil Sukoharjo 4 yang hanya Kecamatan Grogol ditambah Kecamatan Baki sedangkan Dapil Sukoharjo 3 sebelumnya terdiri dari Kecamatan Kartasura, Kecamatan Gatak dan Kecamatan Baki menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Baki.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya