SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Fajar Subhi A.K.A.. (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Pemilu 2019 mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) mengumumkan diri.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) mengumumkan diri melalui media cetak saat hendak mendaftarkan diri. Ketentuan itu diingatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah M. Fajar S.A.K. Arif.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Ketentuan selama ini jika pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan diri di media cetak bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun. Hanya sekali sebagai syarat pencalonan,” kata Fajar S.A.K.A. di Kota Semarang, Jateng, Selasa (20/3/2018) pagi.

Menjawab pertanyaan Kantor Berita Antara terkait dengan narapidana yang divonis di bawah lima tahun apakah perlu melakukan hal itu, Fajar menjelaskan tentang ancaman pidana dari tindak yang didakwakan. “Yang menjadi ukuran adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya, berapa pun vonis hakim tetap berlaku keharusan mengumumkan diri,” katanya.

Fajar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng itu menekankan bahwa hak dan kewajiban mereka sama dengan calon yang lain jika sudah menjadi calon anggota badan legislatif. Ia menjelaskan bahwa persyaratan itu tidak hanya berlaku bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau perseorangan.

Ditegaskan pula bahwa persyaratan tersebut ada di dalam Pasal 182 dan Pasal 240 huruf g UU No. 7/2017. Intinya, bakal caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, kata Fajar, dalam dua pasal tersebut ada perkecualian bagi mantan narapinda yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik melalui media cetak bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Dia buat sendiri keterangan status dirinya sebagai mantan terpidana dalam bentuk pengumuman yang dimuat di media cetak. Jadi, bukan dalam bentuk berita,” katanya.

Ketika ditanya tentang pengumuman mereka di media cetak dalam bentuk advertorial, Fajar S.A.K.A. mengatakan secara teknis seperti itu. “Seperti itu teknis pelaksanaannya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya