SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Wakil Bupati Rober Christanto akan mengambil cuti kampanye pada Kamis (4/4/2019) dan Senin (8/4/2019).

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Ali Ghufron, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/4/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ali menjelaskan pengajuan cuti Bupati dan Wakil Bupati untuk kampanye itu pada hari kerja. Cuti diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Ali mengungkapkan rencana awal Bupati dan Wakil Bupati mengajukan cuti pada Kamis (4/4/2019), Jumat (5/4/2019), Senin (8/4/2019), Selasa (9/4/2019), dan Jumat (12/4/2019). Permohonan cuti kampanye untuk tanggal tersebut sudah dilayangkan ke Provinsi Jateng.

“Tetapi dapat respons cepat dari Pemprov Jateng. Cuti kampanye maksimal hanya boleh satu hari dalam satu pekan. Tidak boleh dua hari kerja dalam satu pekan. Surat langsung kami revisi,” kata Ali.

Selain itu, menurut Ali, Pemprov memberikan masukan kepala daerah tidak perlu mengajukan cuti kampanye untuk Jumat. Dengan catatan kampanye dilaksanakan setelah jam kerja atau setelah ibadah salat Jumat.

“Maka hanya mengajukan untuk Kamis [4/4/2019] dan Senin [8/4/2019]. Yang Jumat [12/4/2019] tidak cuti. Pengajuan cuti kampanye mencantumkan lokasi kampanye yakni di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kampanye untuk pasangan calon 01,” tutur dia.

Ali mengungkapkan kepala daerah tidak boleh menggunakan simbol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, fasilitas negara, dan lain-lain selama cuti kampanye. Prosedur selanjutnya, Pemkab menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Karanganyar selama Bupati cuti kampanye.

“Cuti enggak boleh pakai simbol Pemkab dan fasilitas negara. Wabup juga ambil tanggal sama dengan Bupati. Nanti selama cuti diangkat Plh. Bupati. Pak Pj. Sekda [Sutarno] ditetapkan menjadi Plh. Bupati selama beliau [Bupati] cuti. Pak Pj. Sekda menggantikan pemerintahan selama Bupati dan Wakil Bupati cuti,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya