SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban baliho alat peraga kampanye peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pemilu 2019 disongsong partai politik dengan memasang reklame bergambar para ketua umum.

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) bergambar ketua umum partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang saat ini terpasang di sejumlah titik di jalanan. Penertiban itu bahkan sudah dilakukan di sejumlah daerah di Jateng melalui penindakan dari aparatur pemerintah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan penertiban dilakukan sesuai aturan yang diberlakukan KPU dalam Pasal 29 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Cagub dan Cawagub.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam peraturan itu diatur tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) bahwa desain atau materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden, Wapres, serta pihak lain yang bukan pengurus parpol. Selain itu, kampanye saat ini terkait pilkada sehingga materi yang ditampilkan haruslah berupa pasangan calon (paslon) yang bersaing.

“Namun, momentum pilkada ini kerap dimanfaatkan parpol untuk mempromosikan partai maupun ketua umum yang akan maju dalam Pemilu 2019. Ini yang tidak boleh,” ujar Ana seusai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media di Crowne Hotel, Semarang, Rabu (28/2/2018).

Ana menyebutkan saat ini banyak APK yang menampilkan gambar ketum parpol yang terpajang di sejumlah titik, terutama di Kota Semarang. Sejumlah foto yang terpampang itu, seperti foto ketum partai nomor 1, PKB, Muhaimin Iskandar, dan foto Ketum PPP, Romahurmuziy.

Foto ketum PKB itu bertuliskan,’Muhamin Iskandar Cawapres 2019’. Sedangkan, foto Rimahurmuziy bertuliskan,’Mari Bersatu Membangun Indonesia’.

Menurut Ana, langlah itu salah. Hal itu dikarenakan aturan yang ada melarang adanya APK Parpol Pemilu 2019 sebelum masa kampanye mulai 23 September 2019.

“Saat ini adalah masa kampanye Pilkada 2018, bukan Pemilu 2019. Jadi, kalau pun diizinkan kampaye untuk Pemilu 2019 hanya sebatas citra diri berupa bendera parpol dan bukan profil ketumnya,” ujar Ana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya