SOLOPOS.COM - Pemungutan suara (JIBI/Solopos/Dok)

KPU Boyolali menemukan nama PNS dan TNI-Polri di daftar anggota parpol calon peserta Pemilu 2019.

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menemukan ada sejumlah nama pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri dalam daftar anggota partai politik calon kontestan Pemilu 2019. KPU Boyolali langsung menggugurkan keanggotaan TNI-Polri dan PNS itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawaan, Ali Fahrudin, mengatakan kasus adanya TNI-Polri dan PNS tercatat sebagai anggota Parpol diketahui ketika KPU melakukan verifikasi. Verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi langsung ke rumah mereka.

Hasil verifikasi di antaranya menemukan satu nama muncul beberapa kali dalam satu parpol serta satu nama muncul pada dua parpol. Selain itu, ada sejumlah nama anggota TNI-Polri dan PNS aktif. KPU tak mengetahui pasti bagaimana nama anggota TNI-Polri dan PNS itu bisa masuk keanggotaan parpol. (Baca: Temukan Ratusan Keanggotaan Ganda Parpol, Ini yang Dilakukan KPU Boyolali)

Ekspedisi Mudik 2024

Karena dirasa janggal, KPU lantas melakukan klarifikasi kepada orang-orang tersebut. Hasilnya, kata Ali, TNI-Polri dan PNS membantah telah menjadi anggota parpol calon kontestan Pemilu 2019.

“Mereka memang benar berstatus TNI-Polri dan PNS. Namun, mereka membantah telah menjadi anggota parpol tertentu,” ujarnya kepada wartawan seusai penyampaian berita acara hasil penelitian administrasi perbaikan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Hotel Azima, Ngemplak, Boyolali, Selasa (12/12/2017).

Ali tak ingat betul berapa jumlah nama TNI-Polri dan PNS yang terdaftar dalam keanggotaan Parpol. Namun, dengan adanya bantahan tersebut, lanjut Ali, secara otomatis keanggotaan mereka selain tak sah juga layak dipertanyakan parpolnya.

Ali tak mengetahui secara persis teknis masuknya daftar nama TNI-Polri dan PNS ke dalam parpol tersebut. Ditanya adakah kemungkinan nama-nama tersebut dicatut secara sepihak oleh parpol, Ali mengaku tak tahu.

“Saya tak tahu teknis di lapangannya [terkait parpol memasukkan daftar orang berstatus TNI-Polri dan PNS ke dalam anggotanya],” ujarnya.

Selepas penyampaian berita acara itu, lanjut Ali, KPU Boyolali menanti pengumuman dari KPU pusat terkait nama-nama partai yang dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu 2019. Lolos tidaknya parpol menjadi peserta Pemilu 2019 merupakan wewenang KPU pusat.

“Kami hanya bertugas memverifikasi di tingkat daerah. Yang tahu lulus dan tidaknya adalah KPU pusat,” jelasnya.

Ali menyebutkan parpol yang sudah mendaftar ke KPU Boyolali adalah Partai Berkarya, PSI, Partai Garuda, Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Gerinda, Partai Nasdem, PKB, PPP, PDIP, dan PKS. Sementara parpol lama yang sudah tak aktif lagi di Boyolali ialah Partai Hanura. “Partai Hanura tak mendaftar di KPUD Boyolali karena sudah tak aktif lagi,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya