SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pemilu 2019, KPU Sukoharjo membuka pendaftaran bagi 9 parpol baru.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membuka tahapan pendaftaran bagi sembilan partai politik (parpol) baru. Pendaftaran bagi pengurus parpol itu dibuka selama tiga hari Senin-Rabu (20-22/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua hari pertama, KPU akan melayani pengurus parpol sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan di hari terakhir atau Rabu, layanan pendaftaran dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto kepada wartawan di kantornya, Senin (20/11/2017). “Sesuai jadwal dari KPU pusat, ada waktu tiga hari bagi pengurus sembilan parpol baru untuk menyerahkan dokumen keanggota partai. Tim penerima dokumen anggota Parpol KPU Sukoharjo siap melayani pendaftaran,” katanya.

Kuswanto menyebutkan kegiatan KPU Kabupaten/Kota pasca putusan Bawaslu telah disusun. Kesembilan parpol baru itu adalah PKPI, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Tunggal Ika, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Suara Rakyat.

Kuswanto menyatakan perlakukan komisioner KPU sama dengan 13 parpol yang telah mendaftar awal November lalu. yakni penelitian administrasi bagi berkas pendaftaran parpol baru dilakukan selama 10 hari kerja pada 21-30 November 2017, kemudian tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi dijadwalkan dua hari pada 30 November 2017 dan 1 Desember 2017.

“Setelah dikembalikan berkas hasil penelitian, pengurus parpol juga memiliki masa perbaikan berkas selama 14 hari dimulai pada 2-15 Desember 2017 dan hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dijadwalkan diberikan antara 16 hingga 22 Desember 2017 atau tujuh hari kerja,” ujarnya.

Verifikasi faktual, ujarnya, akan dilakukan pada 20 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018. “Hari ini [Senin] belum ada yang mendaftarkan walau tim sudah menunggu. Pendaftaran dilakukan di pendopo Kantor KPU Sukoharjo seperti pendaftaran parpol terdahulu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya