SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (Dok/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Usulan penggunaan dana APBN untuk membayar saksi pemilu dari partai politik di TPS Pemilu 2014 ternyata datang dari partai politik, bukan pemerintah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaparkan wacana alokasi APBN untuk membayar saksi Pemilu 2014 dari parpol muncul dalam rapat kerja di DPR.

Rapat kerja tersebut digelar di Komisi II DPR atas prakarsa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membicarakan dana upah saksi mitra pemilu. Usul pengucuran dana negara untuk saksi pemilu utusan parpol disampaikan oleh anggota parpol di dalam rapat kerja tersebut, bukan dari pemerintah atau Bawaslu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Awalnya tidak dari pemerintah, mungkin dari satu-dua partai, kemudian diangkat,” kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (30/1/2014). Namun, Mendagri menilai asal ide untuk membayar saksi pemilu dari parpol menggunakan APBN tidak terlalu penting. “Waktu itu dibahas, muncul ide itu karena ada yang sampaikan ke pemerintah, diangkatlah persoalan itu. Itu biasa saja kok,” kata Gamawan Fauzi.

Dana saksi parpol saat ini sedang dibahas oleh KPU, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp660 miliar untuk membayar saksi dari 12 parpol di tiap TPS dengan upah sebesar Rp100.000 per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya