SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN—Tiga calon legislatif (caleg) dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah karena belum diberhentikan sebagai kepala desa (kades).

Ketua Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan laporan sudah disampaikan kepada Bawaslu, Rabu (18/9). Sehari sebelumnya, Selasa (17/9), Panwaslu Klaten memanggil kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bagian Pemerintahan Setda Klaten dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Ngatmin Suwarto Pawiro. Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi belum adanya surat keputusan (SK) Bupati Klaten perihal pemberhentian dari jabatan kepala desa (kades) bagi tiga caleg itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga caleg yang berasal dari latar belakang kades tersebut adalah Totok Hardiyanto dari Partai Gerindra yang menjadi Kades Gesikan, Gantiwarno, Yuniati dari Partai Gerindra yang masih menjabat Kades Jetis, Klaten Selatan dan Moh Hasyim dari PDIP yang masih menjabat Kades Bandungan, Jatinom.

“Dari hasil klarifikasi, semua BPD tidak menerima surat pengunduran diri sebagai kades sebelum ketiganya masuk daftar caleg tetap (DCT). Tidak ada sidang pleno BPD yang dilaporkan dan ditandatangani camat setempat. Tidak ada surat pengunduran diri yang diajukan ke bupati sehingga SK-nya tidak turun,” jelas Suharno yang masih dalam perjalanan dari Kantor Bawaslu di Semarang kala dihubungi solopos.com melalui ponselnya.

Suharno menyayangkan ketiga caleg tersebut lolos verifikasi yang dilakukan KPU Klaten. Menurutnya, tanpa adanya SK pemberhentian kades, mestinya ketiganya tidak masuk dalam DCT.

Berdasarkan hasil klarifikasi, tiga caleg itu baru mengajukan surat pengunduran diri pada akhir Agustus lalu atau jauh-jauh hari setelah masuk DCT. Menurutnya, ketiga caleg tersebut terindikasi melanggar peraturan administrasi dan kode etik. Adapun ancaman sanksi yang bisa diterima tiga caleg tersebut adalah pemberhentian sebagai caleg.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Klaten Bidang Hukum, Pengawasan, Data dan Informasi, Siti Farida, mengatakan proses penetapan DCT sudah sesuai dengan aturan, petunjuk teknis dan surat edaran KPU. Menurutnya, dalam surat edaran KPU dijelaskan ketiadaan SK pemberhentian kades itu bisa digantikan surat keterangan sedang dalam proses pemberhentian.

“Karena sudah ada surat keterangan yang menjelaskan pemberhentian sedang dalam proses, maka berkasnya kita anggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai aturan KPU,” tegas Farida.

Farida berharap Pemkab Klaten segera menerbitkan SK pemberhentian kades tersebut. “Kewenangan KPU kami hanya sebatas seleksi administrasi. Seharusnya SK itu segera diproses oleh pihak terkait [Pemkab Klaten],” paparnya.

Sementara itu, dalam pesan singkat yang diterima solopos.com, Kabag Pemerintahan Setda Klaten, Jaka Purwanta, mengakui hingga kini penerbitan SK pemberhentian kades tersebut masih diproses.

Sebelumnya, Kades Gesikan, Totok Hardiyanto, mengklaim sudah mengajukan surat pengunduran diri yang diserahkan kepada BPD sebelum lolos DCT. Sembari menunggu SK, Totok mengaku masih aktif sebagai kades. Dia pun masih melayani permintaan tanda tangan surat-surat penting yang diajukan warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya