SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo segera memanggil Sm, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Weru terkait indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto saat dihubungi Solopos.com, Minggu (19/1/2014). “Memang benar Sm adalah anggota PPK Weru. Kami akan panggil yang bersangkutan terkait informasi ketidaknetralannya dalam Pemilu 2014,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum itu, Kuswanto juga menunggu laporan resmi ihwal dugaan ketidaknetralan Sm. Hinggu Minggu sore menurutnya belum ada laporan masuk ke KPU Sukoharjo. “Kami menunggu. Adanya laporan ihwal ketidaknetralan Sm ini penting sebagai dasar klarifikasi,” imbuhnya.

Ditanya mengenai sanksi, Cak Kus panggilan akrabnya, bisa berupa pemberhentian dari anggota PPK Weru. “Bila berdasarkan hasil klarifikasi yang bersangkutan terbukti tidak netral, akan kami tindak tegas. Yang bersangkutan [Sm] segera kami berhentikan,” terang dia.

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sukoharjo, Joko Dwi Riris mengaku belum mengetahui ihwal indikasi ketidaknetralan Sm dalam Pemilu 2014. Pihaknya berencana meminta klarifikasi yang bersangkutan demi menjaga citra guru atau pengajar.

“Pak Sm memang anggota kami [PGRI]. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan,” katanya. Lebih lanjut Joko Dwi meminta seluruh guru di Kota Makmur netral. Guru diminta menjaga kondusivitas dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang provokatif.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto menegaskan kasus Sm hanya satu dari sederet sikap tidak netral PNS Sukoharjo dalam Pemilu 2014. Untuk itu dia berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi sikap tidak netral PNS.

Di sisi lain, menurut Suryanto, pada Selasa (21/1) besok Komisi I DPRD Sukoharjo akan menggelar hearing terkait laporan ketidaknetralan PNS Sukoharjo kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam hearing tersebut Komisi I mengundang Panwas Sukoharjo dan saksi pelapor.

Saksi pelapor tersebut berasal dari Kecamatan Baki dan Sukoharjo. “Akan saya paparkan segamblang-gamblangnya dalam hearing. Bukti kami tidak sekadar cuap-cuap di media massa seperti yang disampaikan Ketua Panwas Sukoharjo, Subakti,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya