SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja menemukan lebih dari 1.000 alat peraga kampanye di kota tersebut telah menyalahi aturan sehingga perlu segera ditertibkan.

“Surat terkait laporan alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan tersebut sudah ditandatangani dan besok, Rabu (27/11) akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno, Selasa (26/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panwaslu Kota Jogja bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Petugas Pemilu Lapangan (PPL) melakukan pemantauan pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Jogja No.67/2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Berdasarkan peraturan tersebut, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan, di jalan protokol dan juga di jembatan serta tidak diperbolehkan dipasang melintang jalan.

Setiap partai politik dan calon anggota legislatif juga hanya diperbolehkan memasang satu alat peraga kampanye di tiap kelurahan.

“1.000 lebih alat peraga kampanye yang masuk dalam temuan pelanggaran itu sudah termasuk stiker yang banyak ditempel di fasilitas-fasilitas umum seperti tiang listrik,” kata Agus.

Setelah menerima laporan alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan, KPU Kota Jogja memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikannya kepada peserta pemilu agar segera menurunkan alat peraga yang dipasang menyalahi aturan.

Jika hingga tiga hari tidak ada tindak lanjut dari peserta Pemilu, maka Panwaslu Kota Yogyakarta akan menyampaikan rekomedasi penertiban alat peraga kampanye ke Dinas Ketertiban Kota Jogja.

“Paling tidak, awal pekan depan sudah disampaikan ke Dinas Ketertiban yang kemudian akan menentukan waktu penertiban peraga kampanye,” katanya.

Selain terus melakukan pemantauan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah, Panwaslu Kota Jogja juga akan mengantisipasi kemungkinan gesekan antar calon anggota legislatif dalam satu partai politik karena bersaing dalam memperoleh lokasi strategis untuk memasang alat peraga kampanye.

“Hal itu sangat mungkin terjadi sehingga perlu terus diantisipasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto mengatakan masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu Kota Jogja terkait alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

“Kami menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku. Tanpa rekomendasi dari Panwaslu Kota Jogja, maka kami tidak bisa melakukan penertiban peraga kampanye yang menyalahi aturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya