Harianjogja.com, JOGJA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja menemukan lebih dari 1.000 alat peraga kampanye di Kota Jogja telah menyalahi aturan sehingga perlu segera ditertibkan.
“Surat laporan alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan sudah ditandatangani dan besok [hari ini] Rabu (27/11) akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja,” kata Ketua Panwaslu Kota Jogja Agus Triyatno, Selasa (26/11/2013).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
1.000 lebih alat peraga kampanye yang masuk dalam temuan pelanggaran itu sudah termasuk stiker yang banyak ditempel di fasilitas-fasilitas umum seperti tiang listrik.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15/2013 dan Peraturan Walikota Jogja No.67/2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan, di jalan protokol dan juga di jembatan serta tidak diperbolehkan dipasang melintang jalan.