Denpasar [SPFM], Birokrasi dalam verifikasi partai politik untuk peserta Pemilu 2014, tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi pemihakan politik. Melainkan yang dikhawatirkan adalah kanibalisme politik antarparpol yang dapat menggagalkan pemenuhan syarat sebuah partai untuk ikut pemilu. Peringatan itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha dalam rapat koordinasi nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Denpasar, Bali, Sabtu (28/5).
Putu menuturkan, syarat untuk lolos verifikasi parpol di Kementerian Hukum dan HAM saat ini tidak mudah. Lantaran sesuai dengan Undang-Undang Parpol, parpol peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, atau 100 persen dari provinsi di negeri ini. Sedangkan sesuai dengan UU Parpol yang lama, syarat parpol peserta pemilu memiliki kepengurusan di 2/3 dari jumlah provinsi di Indonesia. [kcm/dev]
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia