SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunungkidul bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar sosialisasi Pemilu 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (9/10/2013).

Dalam sosialisais tersebut PNS diminta berpartisipasi untuk membantu menyosialisasikan hajatan Pemilu 2014.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ichsan mengatakan, PNS dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat bisa membantu menyosialisasikan pemilu namun juga harus bisa membedakan antara sosialisasi dan kampanye.

Dalam peraturan No 53/2010, jelas Buchori, PNS dilarang terlibat kampanye.

“Selama tidak memihak kepada peserta pemilu tidak dikatakan kampanye,” kata Buchori.

Ia yakin, PNS sudah mengetahui aturan jika terbukti berkampanye atau mengenakan atribut partai.

Buchori menambahkan, selama pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, PNS masih bisa dikatakan jarang yang terindikasi ikut kampanye. Biasanya, kata dia, PNS rawan ditemukan pada saat pemilihan kepala daerah “Karena hubungannya dengan jabatan,” ujar Buchori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya