SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024.

Solopos.com, JAKARTA — Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012, tepatnya pasal 207 mengenai pelaksanaan pemilu legislatif bahwasanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan hasil rekapitulasi nasional selama 30 hari setelah pemilu berlangsung.

Nyatanya, hingga hari terakhir, rapat pleno pengesahan rekapitulasi suara nasional masih berlangsung. Dua provinsi yang belum disahkan pada hari ini yakni Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Ditemui siang tadi, Ketua KPU Husni Kamil Malik menjanjikan bahwa akan mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi pukul 19.30.

“Penetapan kita jadwalnya sampai hari ini, nanti secara formalnya akan diumumkan pada 19.30 WIB dalam rapat pleno terbuka juga,” ujarnya tadi siang di Gedung KPU, Jakarta Pusat (9/5/2014).

Ternyata, pada pukul 19.30, rapat yang seharusnya diskors hingga pukul 19.00 WIB tadi malah baru dimulai.

Kini, pembahasan rekapitulasi provinsi Sumatra Selatan baru akan dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya