SOLOPOS.COM - Ilustrasi alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL– Ratusan baliho partai yang dipasang di Bantul melanggar aturan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat paling banyak melanggar.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi menyebutkan sebanyak 156 baliho partai di Bantul melanggar aturan.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Sudah tiga minggu ini kami melakukan pengawasan dan menemukan baliho yang melanggar itu,” terangnya, Jumat (25/10/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Pelanggaran berupa jumlah pemasangan baliho lebih dari satu di satu zona atau desa. Sesuai aturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam satu zona hanya boleh dipasang satu baliho milik partai.

Selain itu, ditemukan pula foto calon legislatif (caleg) terpasang di baliho milik partai tersebut. Padahal aturannya, baliho hanya boleh memuat logo dan visi partai serta foto pengurus partai yang bukan merupakan caleg.

Pelanggaran baliho paling banyak dilakukan PKB sebanyak 44 baliho, menyusul Gerindra, Hanura, Nasdem dan Golkar. Terbanyak terdapat di Kecamatan Sedayu sebanyak 43 baliho menyusul Banguntapan, Piyungan dan daerah lainnya.

Supardi menambahkan, ukuran baliho tersebut bervariasi. Tak hanya ukuran besar namun juga ukuran kecil seperti setengah halaman koran. Ia membedakan antara baliho yang dipasang partai dengan spanduk kampanye caleg.

“Kalau spanduk itu bentuknya memanjang maksimal berukuran satu koma lima kali tujuh meter. Kalau baliho bentuknya tidak memanjang, ukurannya kecil pun bisa, enggak hanya besar,” lanjutnya.

Ditambahkannya, baliho yang melanggar itu juga banyak ditempel di pohon padahal juga dilarang.

Atas temuan itu, Panwaslu melaporkannya ke KPU Bantul dan ditembuskan ke Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Bantul Abdul Halim Muslih mengakui, banyaknya pelanggaran pemasangan baliho partainya. Menurut dia, pelanggaran itu telah disampaikan ke pengurus partai agar ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya