SOLOPOS.COM - Warga membawa spanduk bergambar partai politik peserta pemilu 2014 di rel kereta api daerah Nusukan Solo, Selasa (25/3/2014). Aksi tersebut mengajak warga di pinggiran rel kereta api untuk datang ke TPS pada 9 April 2014. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG –Hari coblosan Pemilu 2014 digelar Rabu (9/4/2014) besok pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 15 varian surat suara sah.

Bagaimana cara mencoblos surat suara dinyatakan sah. Berikut ini penjelasan Anggota KPU Jateng, Wahyu Setiawan, di Semarang, Selasa (8/4/2014).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

  • Selama yang dicoblos berada dalam kolom partai politik (parpol) dan nama calon anggota legislatif (caleg) dinyatakan sah.
  • Pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali dalam kolom parpol dan caleg
  • Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg.
  • Bila surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg.
  • Surat suara dicoblos di kolom parpol dan tapi ada tanda coblosan lain di lebih dari satu caleg dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Bila surat suara dicoblos lebih dari satu di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama caleg, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Surat suara dicoblos di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama caleg terakhir, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu caleg, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Bila surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg, bila  surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua caleg di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena caleg meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Bila surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena caleg meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama caleg yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk caleg yang memenuhi syarat,
  • Bila surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suara dihitung untuk caleg,
  • Sedang surat suara dicoblos di satu kolom caleg dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk caleg, bila surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar caleg karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol.
  • Surat suara dinyatakan tidak sah bila dicoblos di dua kotak parpol yang berbeda atau di luar kolom parpol dan caleg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya