SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban ballho caleg (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja telah mengesahkan revisi peraturan wali kota mengenai pemasangan alat peraga kampanye dan peraturan baru tersebut langsung dinyatakan berlaku sebagai acuan bagi peserta pemilu dalam memasang alat peraganya.

“Peraturan wali kota itu sudah saya tanda tangani pada pekan lalu saat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti masih mengikuti pendidikan di Amerika Serikat,” kata Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono, Jumat (25/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peraturan yang ditetapkan sebagai Peraturan Walikota Jogja, No.67/2013 tersebut diundangkan secara resmi pada 17 Oktober 2013 dan dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Peraturan Walikota Jogja No.21/2013 dinyatakan tidak lagi berlaku.

Imam menyebut, dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Dinas Ketertiban sudah bisa langsung melakukan upaya penegakan peraturan dengan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Basuki Hari Saksono mengatakan, terdapat berbagai perubahan dalam aturan yang ditetapkan sesuai Peraturan Walikota Jogja No.67/2013 tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan KPU No.15/2013.

“Perubahan yang cukup signifikan adalah kuota alat peraga yang bisa dipasang oleh peserta pemilu di tiap zona, dalam hal ini adalah kelurahan,” katanya.

Di tiap kelurahan, sebuah partai politik dan seorang calon legislatif hanya boleh memasang satu baliho dan satu spanduk.

“Jika dulu ada kekhawatiran akan ada peserta pemilu yang berebut tempat pemasangan alat peraga, maka dengan aturan itu tidak akan lagi hal seperti itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya