SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar segera menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pembagian zona alat peraga kampanye pemilihan legislatif (Pileg) 2014. Surat tersebut menjadi payung hukum untuk menertibkan atribut kampanye para calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan hingga sekarang belum ada payung hukum yang mengatur penertiban alat peraga kampanye Pileg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya masih menunggu penerbitan SK yang mengenai zona alat peraga kampanye Pileg di setiap kecamatan.

“Belum ada payung hukumnya, makanya kami masih bingung untuk menertibkan alat peraga kampanye Pileg,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (23/10/2013).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif terdapat pembagian zona kampanye sesuai jumlah desa di Karanganyar. Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai kewenangan menentukan lokasi pemasangan atribut kampanye di setiap desa.

Dalam SK KPU tersebut diatur instansi atau lembaga yang berwenang mengatur penertiban alat peraga kampanye Pileg. Sehingga penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan bisa segera dilakukan.

“Kami belum tahu apakah yang berhak menertibkan atribut kampanye Panwaslu Karanganyar atau Satpol PP Karanganyar. Makanya payung hukum harus segera diterbitkan,” terangnya.

Sebenarnya, lanjut Joko, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan KPU Karanganyar untuk membahas penertiban atribut kampanye Pileg. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pengurus partai politik (parpol). Mereka diminta mencopoti atribut kampanye yang terang-terang melanggar hukum.

Sementara itu, Pejabat Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, menyatakan pihaknya telah merancang draf aturan kampanye dan telah dibahas oleh para stakeholder. Pihaknya juga telah menyosialisasikan aturan atribut kampanye kepada para pengurus parpol.

Menurut Kharis, para caleg yang bertarung pada Pileg berjumlah 435 orang yang terbagi dalam lima daerah pemilihan (dapil). Masa kampanye Pileg dimulai pada Januari di setiap dapil. Sementara pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 9 April 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya