SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng melakukan pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif 2014 di 10 kabupaten/kota.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan pada Rabu (9/4/2014), terpaksa harus diulang karena adanya surat suara tertukar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari data yang kami terima pemungutan suara ulang dilakukan di 27 TPS tersebar di 10 kabupaten/kota,” katanya ditemui Solopos.com di Kantor KPU Jateng, Jl. Veteran, Kota Semarang, Kamis (10/4).

10 kabupaten/kota tersebut, kata dia, Rembang (tujuh TPS), Pati (dua TPS), Jepara (tiga TPS), Karanganyar (tiga TPS), Sragen (dua TPS).

Selain itu juga Boyolali (dua TPS), Kabupaten Semarang (satu TPS), Kabupaten Magelang (dua TPS), Kabupaten Tegal (dua TPS), dan Kota Tegal (dua TPS).

“Pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan secara bertahap mulai Kamis-Senin [10-14/4],” ungkap Joko.

Untuk Kamis (10/4), pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan di Pati, Jepara, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.

Sedang Kabupaten Magelang pada Sabtu (12/4), Rembang pada Minggu (13/4), dan Kabupaten Semarang pada Senin (14/4).

”Surat suara masih mencukupi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, karena kebutuhannya tidak banyak kalau setiap TPS rata-rata 300-400 orang pemilih, maka kalau 27 TPS membutuhkan sekitar 10.000 surat suara,” ungkapnya.

Joko lebih lanjut menyatakan surat suara yang tertukar adalah milik DPRD kabupaten/kota, di mana surat suara yang seharusnya di TPS X daerah pemilih (dapil) A, tertukar dengan dapil B.

Jumlah surat suara yang tertukar menurut dia sebenarnya tidak banyak, hanya belasan surat suara disetiap TPS, tapi terpaksa harus diulang semua.

”Kami masih menyelidiki penyebab surat suara bisa tertukar. Kasus ini tidak hanya di Jateng, tapi diprovinsi lainnya juga terjadi,” kata mantan Ketua KPU Wonogiri ini.

Anggota KPU Jateng, Wahyu Setiawan, menambahkan dana untuk melaksanakan pemungutan suara ulang akan menggunakan anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 putaran kedua.

Penggunaan dana pilpres ini, menurut dia, setelah KPU Jateng melakukan konsultasi dengan KPU RI tentang alokasi dana untuk menggelar pemungutan suara ulang.

”Kepala Biro Keuangan KPU menyarankan anggaran pemungutan suara ulang bisa menggunakan anggaran Pilpres 2014 putaran kedua,” ungkap dia.

Mengenai kebutuhan dana pemungutan suara ulang, Wahyu menyatakan sekitar Rp54 juta, dengan perincian setiap TPS membutuhkan dana antara Rp2,5 juta-Rp3 juta.

”Anggaran biaya digunakan untuk pembuatan TPS, konsumsi dan honor petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara [KPPS],” ujar dia.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Teguh Purnomo, mempertanyakan profesionalitas KPU, sehingga sampai terjadi kasus surat tertukar.

”Kejadian surat suara tertukar mestinya tidak perlu terjadi bila KPU cermat dalam melakukan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan surat suara sebelum didistribusikan ke PPS,” ungkap dia.

Menurut Teguh, dari laporan yang diterima Panwaslu kabupaten/kota kasus surat suara tertukar itu terjadi di 19 daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya