SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memberikan batas waktu pelaporan dana kampanye oleh partai politik (parpol) paling lambat 27 Desember 2013.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Syahrudin mengatakan pelaporan dana kampanye hukumnya wajib dipenuhui seluruh parpol dan disiapkan sanksi bagi partai yang tidak segera memenuhi kewajiban tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini aturan mengikat untuk seluruh parpol peserat pemilu. Kami sudah sosialisasikan ke seluruh pimpinan parpol terkait ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU nomor 17/2003 tersebut,” kata Syahrudin kepada Harianjogja.com, Senin (25/11/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, sesuai terurai jelas dalam Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye mengatur sanksi administrasi bagi yang tidak melaporkan cukup berat yaitu dapat membatalkan bagi caleg terpilih sesuai undang-undang.

Dalam ketentuan tersebut peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, dan menerima sumbangan uang yang tidak jelas identitas.

“Termasuk juga larangan ada aliran dana dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pemerintah desa dan badan usaha milik desa atau anak perusahan badan usaha milik negara anak perusahaan  badan usaha daerah sejenisnya,” kata Syahrudin.

KPU Bantul sendiri telah bekerjasama dengan KPU DIY menggelar sosialisasi aturan pelaporan dana kampanye yang langsung disampaikan Siti Ghoniyatu selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY bagi partai politik peserta Pemilu 2014 di Bantul di Ros In Hotel, hari Minggu (24/11/2013) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya