SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Pelanggaran spanduk dan baliho di Bantul oleh calon anggota legislatif (caleg) atau parpol masih bertebaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lebih aktif menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi mengatakan, KPU harus proaktif menindaklanjuti pelanggaran spanduk atau baliho yang dipasang tidak pada tempatnya atau pelanggaran berupa pemasangan melebihi jumlah yang ditentukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama ini kata dia, berbagai pelanggaran itu sudah dilaporkan Panwaslu ke KPU untuk ditindaklanjuti. Karena Panwaslu memang tak punya kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut.

Panwaslu sebelumnya menemukan ratusan pelanggaran atribut caleg atau Parpol yang tersebar di berbagai wilayah di Bantul. “KPU bisa berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja untuk menindak pelanggaran itu,” kata Supardi, Senin (11/11/2013).

Pencabutan spanduk yang melanggar oleh aparat keamanan dapat dilakukan bila caleg atau partai yang bersangkutan tak mengindahkan peringatan yang disampaikan KPU.

Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat kepada sejumlah pengurus Parpol yang melakukan pelanggaran untuk menertibkan atribut mereka. Namun rupanya tak semua Parpol mengindahkan instruksi KPU. “Ada yang sudah menertibkan ada yang belum,” ujar Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya