SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BOYOLALI — Pelanggaran pelaksanaan pemilihan calon anggota lembaga legislatif (caleg) Pemilu 2014 pada saat pemungutan suara, Rabu (9/4/2014), marak ditemukan di Boyolali.

Pelanggaran justru banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu, terutama di kalangan kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS). Selain pelanggaran, proses pemungutan suara di Boyolali juga diwarnai aksi pengusiran terhadap seorang petugas pengawas lapangan (PPL) di Desa Tegalgiri, Nogosari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, di TPS 2 Tegalgiri, seorang PPL bernama Suhadi memperingatkan salah seorang anggota KPPS yang ikut mendampingi seorang pemilih. Menurut Suhadi, pemilih tersebut bukan masuk kriteria pemilih yang harus didampingi. Tetapi, justru KPPS mendampingi pemilih pada jarak yang sangat dekat. Begitu diingatkan dua kali, Suhadi justru mendapat protes dari KPPS yang lain termasuk warga yang berkerumun di TPS.

Suhadi dianggap mengganggu jalannya proses pemungutan suara. Dari informasi yang beredar, Suhadi bahkan sempat di seret dan dipukuli. Tetapi, saat dikonfirmasi Suhadi mengaku hanya diusir dari TPS. Informasi pemukulan terhadap Suhadi beredar bahkan Suhadi sempat diperiksa aparat. Tetapi, menurut Suhadi kejadian tersebut sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang. “Saya juga salah. Semestinya saya mencatat saja pelanggarannya apa, kemudian rekomendasi ke PPS. Tidak perlu mengingatkan.”

Salah seorang anggota PPS Tegalgiri, Agus Efendi, membantah adanya kejadian di TPS 2. “Setahu kami TPS 2 kondusif. Tidak terjadi apa-apa.”

Terpisah, di TPS 1 Dukuh Karangampel dan TPS 2 Sudirejo, Desa Karanganyar, Kecamatan Musuk, KPPS menempatkan saksi-saksi dari partai politik di luar TPS, tepatnya di luar ruangan. Semestinya, saksi-saksi dari partai politik ini ditempatkan di dalam ruangan tempat pemungutan suara.

“Mengetahui adanya hal ini kami langsung lapor ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Boyolali),” kata pelapor, yang merupakan Presidium Barisan Merah Putih Boyolali (BMPB), Yusuf.  Dengan bukti-bukti berupa foto, Panwaslu pun menindaklanjuti laporan tersebut.

Anggota Panwaslu Boyolali, Puspaningrum, yang meninjau TPS langsung memperingatkan. Menurut Puspa, saksi dari partai politik harus benar-benar menyaksikan saat pemungutan suara hingga penghitungan suara selesai.

Masih di Kecamatan Musuk, Panwaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa seorang calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi among tamu saat pemungutan suara. “Caleg itu menjadi among tamu di TPS 1 Desa Jemowo. Tapi waktu kami sampai lokasi proses pemungutan suara sudah selesai.”

Selain di Musuk, Panwaslu Boyolali juga menemukan pelanggaran di TPS 10 dan TPS 11 Desa Kiringan, Boyolali Kota. Kotak suara di dua TPS tersebut dibuka pada Selasa (8/4) malam. Padahal semestinya kotak suara dibuka pada saat penghitungan suara atau setelah coblosan dengan disaksikan saksi-saksi.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak KPPS kepada Panwaslu, pembukaan kotak suara itu dengan alasan untuk mempercepat atau nyicil pekerjaan. “Tapi alasan itu tidak bisa diterima. Tetap salah. Jadi, begitu kami ingatkan, akhirnya kotak suara itu ditutup kembali,” ujar Puspa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya