SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo memperkirakan masih banyak titik pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di wilayah pedesaan.

Sejauh ini, timnya telah menemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di 155 titik yang tersebar di 12 kecamatan dan sebanyak 47 titik sudah ditertibkan dengan pencopotan pada Desember 2013.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kulonprogo, Yuli Sutardiyo, menyebutkan, sampai minggu pertama Januari 2014 terdapat 108 titik yang belum ditertibkan dan terletak di tepi jalan utama. “Kemungkinan jika ditelusuri hingga ke desa-desa, jumlahnya akan bertambah,” ujarnya, Senin (13/1/2014).

Kebanyakan pelanggaran, kata dia, ditemukan di wilayah selatan, sementara wilayah utara minim. Pelanggaran pun merata hampir di seluruh peserta pemilu.

Diuraikannya, pelanggaran terbanyak berupa spanduk, baliho, rontek, dan juga bendera partai tertentu. Pelanggaran yang dilakukan berupa pemasangan APK di luar ketentuan, seperti dipaku di pohon, jembatan, ataupun baliho bergambar calon legislatif tertentu. Terkait penindakan, Yuli berencana akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo.

Ketua KPUD Kulonprogo, Muh Isnaeni, mengaku sudah menerima rekomendasi data pelanggaran APK dari Panwaslu dan segera menyurati parpol terkait untuk menertibkan alat peraga.

“Masing-masing parpol kami minta untuk melakukan penertiban sendiri terhadap atribut yang melanggardan jika tidak ada respon, barulah KPUD dan instansi terkait akan melakukan penertiban,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya