Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat selaku aktor politik di balik penganggaran Rp660 miliar biaya saksi tempat pemungutan suara membantah pengusukan pos anggaran itu dalam APBN terkait dengan kurangnya dana partai itu menghadapi Pemilu 2014.
Pernyataan bernada bantahan itu, Rabu (29/1/2014), dikemukakan Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan. Kepada insan media massa ia meminta pembebana dana saksi yang mestinya menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu itu ke APBN tidak dikaitkan dengan kemampuan finansial partai politik menghadapi Pemilu 2014.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia bahkan menyangkal penggunaan dana APBN untuk membiayai para saksi itu adalah usulan dari Partai Demokrat kepada Badan Pengawas Pemilu karena partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini presiden RI itu mengalami kesulitan dana untuk membayar saksi partainya di TPS. “Jangan begitu donk pemikirannya, ini kan untuk pemilu yang transparan. Itu DPR, bukan partai a, b, atau c,” tukas Syarief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Pengucuran dana APBN untuk para saksi di TPS itu, kilahnya, adalah upaya meningkatkan pengawasan di TPS untuk menciptakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Syarief menambahkan pola pembayaran saksi parpol tidak akan menambah dana kampanye parpol karena upah saksi langsung dibayarkan Bawaslu tanpa melalui kas parpol.
“Uang tidak mengalik ke parpol. Parpol hanya siapkan orang di TPS, besoknya Bawaslu yang bayar. Kalau tidak kirim saksi, ya tidak dibayar,” katanya.