SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Partai politik peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten. Jika dibandingkan sebelumnya, aturan ini dinilai lebih tegas dari segi sanksi.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaeni, menjelaskan berdasarkan, UU No. 8/2012,  partai yang tidak membuat laporan awal dana kampenye, tidak berhak mengikuti pemilu, sementara jika tidak membuat laporan akhir dapat berdampak pada tidak ditetapkannya calon terpilih.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Sanksi ini ketat,” tukasnya dalam sosialisasi pedoman pelaporan dana kampanye di kantor KPU Kulonprogo, Selasa (19/11/2013).

Ia menyebutkan, batas waktu pelaporan awal 2 Maret 2014, sedangkan batas waktu pelaporan akhir 24 April 2014.

Terkait sumber dana kampanye, Isnaeni mengatakan, sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp1 miliar dan sumbangan dari kelompok paling banyak Rp7,5 miliar.

“Jika terdapat kelebihan sumber dana, maka kelebihannya diserahkan ke KPU dan dimasukkan ke kas negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya