SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL- Partai politik yang tidak mematuhi aturan untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye, maka akan mendapat sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Huri Mustofa menegaskan pihaknya memberikan batas waktu hingga H-3 menjelang pelaksanaan kampanye terbuka bagi partai politik untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk kampanye terbuka dijadwalkan mulai sekitar Maret,” katanya, di Bantul, Sabtu (5/10/2013).

Ia mengatakan partai politik yang tidak mematuhi aturan untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye, maka akan mendapat sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil), juga menjadi catatan administrasinya.

“Untuk itu, kami terus sosialikan termasuk akan mengundang semua parpol untuk latihan tentang pembuatan laporan dana kampanye, termasuk teknik penyusunan laporan itu,” katanya.

Pemilu 2014 di Kabupaten Bantul akan dikuti 12 partai, sedangkan untuk calon anggota legislatif DPRD Bantul diikuti 466 orang yang akan memperebutkan 45 kursi di lembaga legislatif setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya