SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban ballho caleg (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja mendesak Dinas Ketertiban setempat segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, yakni pemasangannya tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

“Kami sudah menyerahkan rekomendasi ke Dinas Ketertiban Kota Jogja terkait alat peraga kampanye yang pemasangannya menyalahi aturan. Dinas Ketertiban seharusnya sudah bisa melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno, Selasa (15/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Dinas Ketertiban Kota Jogja tidak perlu menunggu disahkannya Peraturan Walikota tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagai revisi Peraturan Walikota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 yang mengatur hal yang sama.

“Dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, Dinas Ketertiban Kota Jogja sudah bisa melakukan penertiban,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana mengatakan, pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye menunggu disahkannya revisi Peraturan Wali Kota Jogja tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya