SOLOPOS.COM - Ilustrasi (scu.edu)

Harianjogja.com, BANTUL- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan partai politik untuk melaporkan rekening dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan sesuai aturan, setiap parpol (partai politik) harus sudah melaporkan rekening dana kampanye sejak beberapa hari setelah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sejak sudah diperbolehkan melakukan kampanye terbatas, seharusnya rekening dana kampanye parpol sudah dilaporkan. Namun, sejauh ini belum ada parpol yang melaporkan rekeningnya,” katanya, Jumat (11/10/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mengingatkan parpol untuk segera melaporkan rekening dana kampanye ke KPU setempat. Apalagi kemungkinan besar semua parpol peserta Pemilu 2014 sudah menggelar kegiatan kampanye.

“Risikonya jika nanti sampai 14 hari sebelum tahapan kampanye terbuka parpol belum melaporkan atau terlambat, maka keikutsertaannya dalam pemilu akan dicoret, karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya