SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jelang Pemilu 2014 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap calon legislator (caleg) maupun partai yang berupaya jual beli suara.

Anggota Panawaslu Gunungkidul Bidang Pengawasan mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan indikasi jual beli suara di masyarakat. Hanya saja, setelah dilakukan penyelidikan mendalam menajdi sulit dibuktikan. “Jarang saksi yang mau buka-bukaan,” kata Budi, Jumat (15/11/2013).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Budi memaparkan, modus jual beli suara biasanya saat caleg melakukan sosialisasi kepada warga. Saat bersamaan warga minta bantuan sumbangan dengan imbalan dukungan dalam pemilu.

Ada juga menggunakan modus mengumpulkan proposal-proposal bantuan kemudian dengan imbalan memilih caleg tertentu ketika proposalnya cair.

“Modus yang demikian termasuk melanggar sesuai Undang-undang nomor 8/2012 pasal 301 tentang penyelenggaraan pemilu. Antara pemberi dan penerima bisa kena sanksi pidana. Kita akan menindaklanjutinya,” ujar Budi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunungkidul Zainiri Ichsan mengatakan saat ini memang sudah memasuki masa kampanye. Caleg diperbolehkan mensosialisasikan diri keapda warga namun sosialisasinya terbatas dan tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya