Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan 452 baliho calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah sempat tidak sesuai aturan zonasi.
Anggota Panwaslu Gunungkidul Budi Hartono mengatakan berdasarkan data inventarisasi petugas di lapangan jumlah baliho calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR sebanyak 281, DPRD tingkat I sebanyak 345, dan DPRD tingkat II 459 dengan total 1.065 lembar, 452 baliho tidak sesuai aturan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Total baliho 1.065 lembar ini baru di delapan kecamatan, jadi data baliho di 10 kecamatan belum masuk ke Panwaslu. Kami masih terus melakukan inventarisasi alat peraga kampanye,” kata Budi, Senin (28/10/2013).
Sementara Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ikhsan mengatakan rata-rata setiap kecamatan dipasangi sedikitnya 100 baliho, baik caleg DPRD tingkat II hingga DPR. Baliho yang dipasang bukan milik partai politik (parpol) melainkan caleg.
“Jika masing-masing kecamatan 100 baliho, maka se-Gunungkidul ada 1.800 baliho. Kota Wonosari sendiri berdasarkan data jumlahnya sebanyak 200 baliho,” kata dia.
Dia mengatakan sesuai ketentuan yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, seluruh alat peraga kampanye yang dipasang caleg dan parpol tidak sesuai aturan sehingga harus diturunkan.