Harianjogja.com, JOGJA- Mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) tidak dapat dikenai peraturan zonasi kampanye karena sifatnya mobile atau tidak menetap dan tidak menggunakan zona yang ditetapkan pemerintah.
“Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib, Minggu (13/10/2013).
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Ia mengatakan Bawaslu DIY telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota supaya bekerjasama dengan KPU melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan partai politik yang banyak terjadi pelanggaran.
“Saat ini, kami di Bawaslu DIY sedang melakukan inventarisir alat-alat peraga kampanye yang melanggar. Setelah dilakukan inventarisir, alat peraga akan dibersihkan. Saat kami melakukan supervisi di Panwaslu Sleman, Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] melakukan penertiban alat peraga yang diangkap melanggar aturan,” kata dia.