SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Dok.-Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali, Kamis (23/1/2014). Namun hal itu belum berlaku untuk Pemilu 2014 dan baru diterapkan untuk Pemilu 2019.

“Pelaksanaan pemilu serentak 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Effendi Gazali dan kawan-kawan menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait dua kali penyelenggaran pemilu, yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Pemohon menganggap pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien alias boros yang merugikan hak konstitusional pemilih. Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Dengan sistem presidential coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya. Tetapi jika political efficasy yang diterapkan, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.

Seorang anggota Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu, Alexander Lay, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Meski demikian pembacaan putusan ini terbilang telat karena tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2014 dan baru bisa berlaku untuk Pemilu 2019. “Secara substansi putusan MK sudah mengakomodasi hampir semua permohonan kami. Pemilu tidak serentak dinyatakan inkonstitusional. Tapi karena ada problem, yaitu persiapan pemilu yang sudah dekat, maka baru dilaksanakan pada 2019,” kata Alexander saat diwawancarai Metro TV, Kamis.

Alexander juga menyayangkan pembacaan putusan yang dinilainya berlarut-larut. Kabar yang beredar menyebutkan putusan ini sebenarnya sudah ada sejak April 2013 lalu saat MK dipimpin Mahfud MD, namun baru saat ini dibacakan putusannya. “Kalau MK bekerja efisien, dan sudah diumumkan pada april, maka problem MK ini [mepetnya Pemilu 2014] tidak perlu terjadi. Jadi putusan yang dihasilkan pada April ini telat dibacakan saat ini. Ini dibiarkan sejak lama, bahkan setelah dua kali pergantian Ketua MK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya