SOLOPOS.COM - Ilustrasi SMS (Dok/JIBI)

Solopos.com, SUKOHARJO--Konstelasi politik di Kabupaten Sukoharjo mendekati Pemilu 2014 semakin panas. Para calon anggota legislatf (caleg) semakin gencar melakukan manuver untuk memenangkan hati rakyat. Bahkan cara-cara berbau kampanye hitam (black campaign) pun dilakukan.

Salah satunya dengan menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada para konstituen (masyarakat) berisi informasi tidak benar. Kasus tersebut menimpa caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar), Suharsi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Caleg untuk daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari dan Nguter itu merasa difitnah atas beredarnya SMS gelap berisi janji bagi-bagi pulsa sebesar Rp100.000. Dalam SMS disebutkan, pulsa Rp100.000 akan dikirim kepada yang telah menyebarkan pesan tersebut kepada 15 penerima.

Padahal Suharsi mengaku tidak pernah punya kegiatan bagi-bagi pulsa seperti yang disebutkan dalam SMS. “Banyak yang protes kepada saya karena tidak mendapat pulsa Rp100.000 kendati sudah mengirimkan SMS itu kepada 15 orang,” katanya kepada solopos.com, Rabu (29/1/2014).

Situasi tersebut menurut Suharsi sangat merugikan dirinya. Sebab tidak sedikit komentar bernada miring dari masyarakat yang dialamatkan kepadanya. “Ada yang bilang saya pembohong, tidak punya uang dan sebagainya. Ini jelas-jelas membunuh karakter saya,” tandasnya.

Caleg nomor urut tiga tersebut meyakini SMS gelap itu berasal dari lawan politiknya. Motifnya untuk mencemarkan kredibilitas di mata masyarakat. Hanya, Suharsi tidak merinci siapa lawan politik dimaksud. “Kalau seperti ini jelas ada motif politik di belakangnya,” tambah dia.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Yulius Herlinda mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari mengonfirmasi adanya laporan kasus pencemaran nama baik atas nama Suharsi. Menurut dia pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

 Cyber Crime

“Laporan kami terima seekitar tiga hingga empat hari lalu, saya lupa persisnya. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menyelidiki kasus ini,” katanya. Ditanya apakah polisi sudah memiliki bukti SMS dimaksud, menurut dia baru sebatas tulisan tangan dari pelapor.

Untuk itu penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo segera meminta keterangan tambahan kepada pelapor. Kendati sudah mulai melakukan penyelidikan kasus, AKP Yulius mengaku belum mendapatkan nomor telepon seluler pengirim pesan singkat yang dimaksud.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan kasus tersebut tergolong kejahatan menggunakan teknologi atau cyber crime. Sehingga penanganan kasusnya butuh waktu tidak pendek. “Kami minta semua pihak bersabar. Kasus seperti ini butuh waktu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya