SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk menginstruksikan penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014. Langkah itu diambil sebagai tanggapan atas keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saya sudah mengirimkan surat edaran untuk ditertibkan itu. Masa [kepala daerah] tidak merasa terganggu dengan kondisi berantakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (9/1/2014) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dipublikasikan laman resmi pemerintah Setkab.go.id, Jumat (10/1/2014), Mendagri menyatakan surat edaran itu dikeluarkan karena maraknya alat peraga di tempat-tempat umum yang  mengganggu kenyamanan masyarakat. Gamawan mengaku bahwa secara undang-undang pelaksanaan pemilu bukan menjadi kewenangan Kemendagri. Hanya saja, katanya, peran pemerintah daerah tetap diperlukan dalam rangka membantu penyelenggara pemilu menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Secara undang-undang, bantuan yang dapat diberikan pemerintah itu dibatasi. Tapi untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap,” tandas Gamawan.

Sebelumnya Bawaslu mengeluhkan sikap sejumlah pemerintah daerah yang hingga kini belum menurunkan atribut atau alat peraga kampanye yang melanggar peraturan. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, sebagian besar pemda itu belum kooperatif, bahkan kadang-kadang melemparkan persoalan itu ke Panitia Pengawas (panwas) di daerah dengan dalih tidak punya anggaran untuk menertibkan.

Muhammad menjelaskan penurunan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang tidak sesuai peraturan merupakan tugas dan wewenang Pemda bersangkutan dengan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Pengawas Pemilu bukan Satpol PP, kalau kemudian ada alat peraga yang salah tempat dan salah waktu menjadi tugas KPU untuk menertibkan,” kata Muhammad pada Rakor Pelaksanaan Kegiatan Tahapan Pemilu 2014 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis malam.

Kewenangan pengawas Pemilu, lanjut Ketua Bawaslu, hanyalah memberikan rekomendasi kepada pemda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan. “Jadi kami hanya mengawasi alat peraga yang salah tempat dan salah waktu, kemudian kami meminta kepada pemda dan KPU untuk menertibkannya,” katanya.

Menurut dia, daerah-daerah yang tidak mau menertibkan alat peraga kampanye tersebut beralasan tidak memiliki anggaran untuk itu.  Oleh karenanya, Bawaslu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengimbau daerah agar menertibkan atribut caleg yang tidak sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum, antara lain berada di luar zonasi kampanye, dipasang di pohon dan fasilitas publik, serta menggunakan stiker.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi yang ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk menertibkan kampanye sesuai zonasi yang telah ditetapkan. “Kemendagri sudah mengingatkan kepada daerah dan pemda wajib membantu KPU dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2014 jika diminta. Kami sudah memperingatkan, mestinya jika kepala daerah merasa terganggu ya harusnya langsung menertibkan,” tandas Gamawan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya