SOLOPOS.COM - Adegan kuis bernuansa kampanye yang sempat diperingatkan KPI karena dinilai melanggar ketentuan etika penyiaran (youtube.com )

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengimbau lembaga penyiaran Indonesia untuk menaati aturan penyiaran kampanye pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang pemungutan suaranya digelar Juli mendatang. Imbauan itu diserukan karena penyiaran kampanye pada pemilu legislatif (pileg) yang lalu dinilai sarat pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran antara lain melakukan kampanye di luar masa kampanye yang ditentukan dan melanggar frekuensi tayangan yang telah disepakati. Media massa milik politikus terbanyak melanggar peraturan penyiaran kampanye pemilu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Hamdani Masil mengatakan pelanggaran mengenai frekuensi merupakan yang paling banyak ditemui dalam masa pileg yang lalu. “Seharusnya, setiap partai yang berkampanye hanya boleh tayang 10 kali dalam sehari dalam satu media. Namun, pada prakteknya ada yang melakukan hingga 20 kali lebih,” katanya dalam konferensi pers Penyiaran Pilpres 2014 di Kantor KPID Jakarta, (14/5/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari data yang dikumpulkan, menurutnya, media yang paling sering melakukan pelanggaran adalah media yang dimiliki tokoh politik yang memiliki hubungan dengan partai yang disiarkan. “Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh media yang dimiliki tokoh yang mempunyai hubungan dengan partai yang disiarkan,” ujarnya.

Bahkan, ke-10 televisi nasional melanggar aturan ini, meski dengan porsi pelanggaran yang berbeda-beda. Sebagai hukumannya, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar dikenai teguran yang bersifat akumulatif.

“Terus dikenai teguran, meskipun kadang respons televisi yang bersangkutan agak cuek, namun teguran ini bersifat akumulatif. Yang mana akan menyulitkan televisi yang bersangkutan jika ingin meminta perizinan hak siar yang dilakukan 10 tahun sekali,”jelasnya.

Jadi, saat meminta perizinan kepada KPI pusat, data-data mengenai teguran tersebut akan dipertimbangan oleh KPI, apakah lembaga tersebut masih berhak melakukan siaran, akan ditentukan dengan rekap pelanggaran media yang bersangkutan, tambahnya. Oleh karena itu, KPID berharap koordinasi KPI, KPU dan Bawaslu dapat meminimalisasi pelanggaran yang merugikan publik ini.

“KPID DKI Jakarta akan mendorong KPI, KPU dan Bawaslu  agar mengumumkan pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan kampanye yang terjadi pada saat pelaksanaan pileg yang lalu. Hal itu penting dilakukan agar ada semacam warning atau peringatan bahaya sebelum tahapan pilpres dimulai,”ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya