SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak lima bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 terancam dicoret dari daftar caleg tetap (DCT). Pasalnya, hingga sekarang mereka belum melengkapi persyaratan berkas administrasi.

Kelima bacaleg tersebut terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karanganyar, satu kepala desa dan dua anggota legislatif. Mereka diminta melengkapi berkas adminitrasi pada masa perbaikan berkas administrasi hingga Kamis (1/8/2013) mendatang. Apabila hingga tenggat waktu yang diberikan belum melengkapi berkas maka kelima bacaleg tersebut langsung dicoret.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, mengatakan para bacaleg itu belum memenuhi persyaratan lantaran belum melengkapi beberapa persyaratan admnistrasi. Pihaknya meminta agar mereka segera melengkapi berkas adminitrasi hingga tenggat waktu yang ditentukan.

“Paling lambat tanggal 1 Agustus, bila belum melengkapi berkas administrasi maka langsung dicoret. Kan ini sudah aturannya, kami sudah memberikan waktu yang cukup lama untuk melengkapi berkas administrasi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (26/7/2013).

Dicontohkannya, para PNS yang berniat maju sebagai bacaleg wajib menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri dari instansi terkait. Apabila surat tersebut belum diserahkan maka PNS itu langsung dicoret dari daftar caleg tetap (DCT). Begitu pula dengan para anggota legislatif yang maju sebagai bacaleg melalui partai politik (parpol) yang berbeda. Mereka wajib menyerahkan surat keterangan dari lembaga legislatif sebagai salah satu syarat maju sebagai bacaleg.

Apabila mereka dicoret maka posisinya akan digantikan bacaleg yang mempunyai urutan di bawahnya. Pihaknya telah melaporkan ke setiap parpol pengusung kelima bacaleg tersebut agar ditindaklanjuti.

“Sekarang kami masih menunggu kelima bacaleg tersebut untuk melengkapi berkas administrasi,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyatakan pengumuman DCT Pileg 2014 pada 9-22 Agustus mendatang. Setelah DCT ditetapkan, setiap parpol dilarang merubah nama maupun no urut bacaleg kecuali meninggal dunia. Pihaknya meminta agar setiap parpol memperhatikan seluruh kelengkapan berkas administrasi lantaran menjadi persyaratan mutlak tahapan Pileg 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya