Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan 447 calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) usai rapat pleno yag digelar Kamis (22/8/2013).
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh
Anggota Divisi Teknis KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan ada pengurangan dua orang dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yakni 449.
Dua orang yang tidak memenuhi syarat menjadi DCT yakni Rujiyanto dari PKS daerah pemilihan (dapil) lima nomor urut dua karena mengundurkan diri.
“Satunya yakni Sayat dari PDIP dapil empat nomor urut delapan karena tidak melampirkan surat pemberhentian dari Bupati maupun surat keterangan bahwa pemberhentian sebagai kepala desa sedang dalam proses,” papar dia kepada Harianjogja.com hari ini.
“DCT akan diumumkan selama tiga hari yakni pada 23-25 Agustus di tiga media cetak lokal dan media elektronik. Media elektronik yang digunakan yakni website resmi KPU Gunungkidul,” papar dia.